Gugatan 38 Pala Cerdas “Rejim Lama” Kandas di PTUN

Uncategorized524 views

BeritanyaIndonesia.com- Keinginan besar 38 mantan Kepala Lingkungan (Pala) di Kecamatan Wanea, untuk mendapatkan honor serta pengangkatan kembali sebagai Pala akhirnya pupus ditengah jalan, itu setelah gugatan mereka ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Upaya ‘paksa’ para mantan Pala ‘Cerdas’ ini untuk mendapatkan honornya selama 5 bulan sebesar Rp5 juta pada periode bulan Agustus sampai Desember 2021 tak dikabulkan majelis hakim PTUN saat sidang putusan yang digelar tanggal 20 April 2022.

Informasi yang dihimpun wartawan media online ini, gugatan yang dilayangkan Kepala Lingkungan (Pala) di Kecamatan Wanea pada era kepemimpinan Walikota Vicky Lumentut, di PTUN Manado, diputuskan majelis hakim hanya diterima sebagian yakni SK Walikota No.199 tentang pengangkatan 38 orang Ketua Lingkungan di Kecamatan Wanea tidak sah. Sedangkan sebagian besarnya ditolak hakim termasuk keinginan pengangkatan kembali menjadi Pala.

Pemerintah Kota Manado melalui Kabag Hukum Eva Pandensolang SH, MH mengungkapkan, para mantan Pala yang melayangkan gugatan itu hanyalah berasal dari satu kecamatan.

“Hanya dari kecamatan Wanea mantan Pala yang melayangkan gugatan, itu pun hanya sebagian dari mereka,” tukas Pandensolang saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (27/4).

“Tidak ada kewajiban dari Pemkot Manado untuk mengangkat lagi 38 orang Penggugat untuk menjadi Kepala Lingkungan pada saat ini,” ucapnya.

Diketahui, para mantan Pala yang berjumlah 38 orang itu menggugat kepada pemerintah Kota Manado di bawah pimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang terkait honor sebesar Rp5jt pada periode bulan Agustus sampai Desember 2021.

“Yang mereka tuntut di PTUN itu hanya mengenai honor selama lima bulan, yaitu pada bulan Agustus sampai Desember 2021 sebesar Rp 5 juta, sehingga dikalikan 38 orang mantan Pala, totalnya adalah Rp 950 juta, hanya itu tuntutan mereka tidak ada yang lain,” tukas Pandensolang.

Terkait putusan PTUN terkait tidak sahnya pengangkatan 38 orang Ketua Lingkungan, Pemerintah Kota Manado akan mengikuti prosedur hukum. “Pemerintah Kota akan naik banding,” tegas Kabag Hukum.

(rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *