Jefri Massie Sebut, Kuat Dugaan Terjadi Skandal Hukum di PN Kotamobagu, GMPK, Minta Komisi Yudisial Lakukan Investigasi

Uncategorized190 views

BeritanyaIndonesia.com- Diduga telah terjadi skandal hukum di PN Kotamobagu, GMPK Sulut minta Komisi Yudisial segera lakukan investigasi Permohonan eksekusi yang diajukan pihak Yance Tanesia, melalui kuasa hukumnya untuk segera melakukan eksekusi atas putusan PN Kotamobagu dan PT Sulut terkait kepemilikan PT.BDL dimentahkan setelah Badan Pengawas Mahkamah Agung melakukan supervisi di PN Kotamobagu. Dan terkuak bulan Agustus 2020, telah ada Akte perdamaian antara Yance Tanesia dan PT. Integra Prima struktur (PT IPI) dimana secara jelas dan tegas dalam Akte perdamaian kedua belah pihak sepakat membagi saham masing-masing 50% dengan susunan komisaris dan direksi yang mengakomodir kedua belah pihak,serta kesepakatan menunjuk pengacara untuk mencabut/ membatalkan baik yang terkait masalah perdata maupun pidana baik sudah maupun yang sedang berproses di lembaga hukum.

Sebagaimana diketahui proses perdamaian disaksikan langsung oleh tokoh-tokoh agama, LSM,dan pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan sudah diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu sejak bulan Agustus 2020, Namun entah bagaimana oleh PN Kotamobagu justru hanya mencabut Kasasi ke MA yang telah diajukan oleh PT.IPI dan mengingkrahkan putusan PN dan PT langkah hukum mana bertentangan dengan isi Akte perdamaian,yang tentu merugikan PT.IPI bahkan telah dimanfaatkan oleh Pihak Yance Tanesia melakukan perubahan Akte perusahaan lewat notaris di Jakarta Timur yang akhirnya oleh Kemenkum HAM telah membatalkan atas permintaan pendapat dari Notaris yang telah terlanjur mengeluarkan Akte perubahan.

Pun sesuai fakta yang ada telah diterbitkan perubahan akte perusahaan PT BDL sebagaimana tertuang dalam akte notaris nomor 03 tanggal 25 Januari 2022 yang telah disahkan Lewat surat Kemenkum HAM tanggal 27 Januari 2022 nomor AHU.AH.01.03.0063130 yang pada intinya berdasarkan Akte perdamaian pihak yang bertikai.

Menanggapi polemik yang terjadi di PT.BDL Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi Sulawesi Utara (GMPK) Drs Jefri Massie menyatakan, keheranannya atas sikap ambivalen yang ditunjukkan oleh PN Kotamobagu karena bagaikan menjilat ludah sendiri. Mengapa ? Itu setelah dilakukan supervisi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung kemudian sikap berubah, dengan menyatakan tidak dapat dilakukan eksekusi karena sudah ada Akte perdamaian. Ini pendapat konyol dan terlambat bahkan menguak kebobrokan dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan benar.

“Kami menduga adanya aroma bau tak sedap sejak awal proses hukum di PN Kotamobagu. Karenanya kami berharap Komisi Yudisial cepat tanggap dan segera melakukan supervisi sesuai kewenangan yang ada, dan menindak tegas jika menemukan permainan suap menyuap serta persekongkolan jahat dengan salah satu pihak yang bersengketa.” koar Jefri Lebih jauh katanya, lucukan sebagai lembaga hukum yang dihuni para pakar hukum pemberi rasa adil kemudian tidak memahami bahwa sebuah perkara sengketa akan selesai jika kedua belah pihak sepakat telah berdamai ? Pungkas Massie penuh rasa keheranan.

Informasi yang diterima sengketa ini sedang berproses di PTUN Jakarta, dan dalam waktu dekat akan diputuskan

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *