BeritanyaIndonesia.com- Kasus dugaan korupsi sepertinya tak pernah habis-habisnya di Provinsi Sulawesi Utara. Fenomena memperkaya diri ini kian mengental di tanah Bumi Nyiur Melambai
Buktinya, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengaku sudah mendapatkan bukti akurat terkait penyalahgunaan jabatan di salah satu Kabupaten (Bupati) di Sulawesi Utara.
Menurut Pembina Garda Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sulawesi Utara Berty A Lumempouw, dia sudah melaporkan dugaan kasus korupsi salah satu Bupati di Sulut, terkait dugaan setoran pejabat Eselon II dan Eselon III ke Bupati.
Modusnya, setiap pejabat menerima TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) wajib setor ke Bupati lewat rekening Bank SulutGo atas nama Rukun yang pengelolaannya lewat orang- orang kepercayaan (Oknum Kabag) dengan jumlah setoran bervariasi (bukti-bukti setoran terlampir).
Adanya dugaan korupsi Rehabilitasi Jalan serta Proyek- proyek infrastruktur pada salah satu Dinas Tahun Anggaran (TA) 2019, 2020, 2021, Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 Tahun 2020, 2021 serta adanya dugaan Korupsi Dana APBD..
“Saya sudah menyerahkan semua bukti-buktinya ke aparat hukum di Jakarta,” tegas Berty.
Lebih jauh kata lelaki yang dikenal berani dalam menegakan aturan hukum ini, tapi mohon maaf saya belum bisa menyebutkan siapa Bupati itu dan dari Kabupaten mana. Namun, yang jelas, katanya, berada di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Semua laporan itu sudah saya serahkan ke aparat hukum. Biarlah mereka yang memproses semua dugaan korupsi tersebut,” pungkas pria yang pernah melaporkan dan menangani Korupsi di Kabupaten Minahasa Utara dan Talaud dijaman kepemimpinan Vonny Panambunan dan Sri Manalip