BeritanyaIndonesia.com- Memasuki paruh triwulan dua, pasokan retribusi pajak daerah sebagai wujud pasokan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum maksimal. Buktinya, meskipun dimasa mulai berakhirnya wabah pandemi Covid-19, pemasukan retribusi pajak daerah ditriwulan kedua tahun 2022 masih minim. Apa pasal ? Data yang diperoleh wartawan media online ini, dari target pajak daerah tahun 2022 sebesar Rp 407 Miliar, yang tercapai baru sekira Rp 104,227,799,166 (Rp 104,3 Miliar) atau 25,61 persen. Itu berarti pasokan retribusi pajak daerah belum menunjukan hasil yang maksimal meskipun masih ada paruh waktu hingga 31 Desember 2022.

Bukan hanya itu saja, belum maksimalnya pendapatan itu dikarenakan ada beberapa pajak besar seperti, pajak hotel dari target Rp 41 Miliar, realisasinya baru Rp 10,744,401,481 (Rp 10,8 Miliar) atau 26,21 persen. Begitu juga dengan pajak restoran dari target Rp 95 Miliar, realisasinya baru sebesar Rp 36, 631, 256, 059 ( Rp 36,7 Miliar) atau 38,56 persen. Disisi lain ada juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan target Rp 56, 990 Miliar, realisasinya baru sebesar Rp 5, 486, 788, 091 (Rp 5,5 Miliar) atau 9,63 persen. ” Target kita ditahun 2022 sebesar Rp 407 Miliar, dengan realisasi sampai hari ini baru sebesar Rp 104,3 Miliar,” ungkap Steven Donald Rende SH, MH Kepala Bapenda Kota Manado.

Menurut mantan Sekretaris Dewan Kota Manado ini yang diapit Kepala Bidang pelayanan Pajak dan Retribusi Richard Sem Rorong SE, AK, kami tetap berupaya untuk mendapatkan hasil yang maksimal dengan terus melakukan pendataan usaha baru dengan cara, turun langsung ke lapangan per-Wilayah Kecamatan untuk mendata setiap wajib pajak sekaligus melakukan pemeriksaan lapangan. Dan bagi wajib pajak yang tidak patuh kami cek and ricek ke lapangan terkait laporan omset untuk pembayaran pajak dengan cara MPS menghitung pajak sendiri.
“Kami juga akan menerapkan sanksi yang tegas terhadap wajib pajak yang tidak sesuai ketentuan. Termasuk semua sistem di bidang pelayanan pajak dan retribusi yang saat ini sudah menggunakan sistem dan pembayaran pajak dan retribusi dengan menggunakan koder bayar atau virtual acount (VA) sedangkan untuk (PBB) di tahun 2022 sudah dinaikan NJOPnya.
Sementara itu Sekretaris Bapenda Kota Manado Pricilla Claudya Pinaria S,PT M,SI diapit Kepala Bidang Pelayanan PBB dan BPHTB Henye Evlien Taogan Ssos, menambahkan kami akan tetap berupaya untuk mendapatkan hasil yang maksimal diakhir tahun 2022 nanti. Meskipun target pajak daerah ditahun 2021 lalu tidak tercapai dari target Rp 343,676,261,000 (Rp 343,3 Miliar) dengan realisasi sebesar Rp 249, 245, 296,030 (Rp 249,3 Miliar).
“Kami tetap berupaya untuk mencapai target yang diemban,” pungkas mereka.
(Rogam)