BeritanyaIndonesia.com- Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado, memindahkan sebanyak 60 Narapidana ke Lapas Tondano dan Lapas Manado. Selasa (12/07/2022).
Pemindahan Narapidana itu, menurut Kepala Rutan Manado, Yusep Antonius, sebagai langkah mengurangi over kapasitas yang terjadi di Rutan Manado. ‘’Serta membuat suasana Rutan menjadi lebih kondusif,’’ ujar Ka Rutan

Menurutnya Pengiriman ke Lapas Tondano di Papakelan, Minahasa sebanyak 30 Napi, begitupun jumlah yang sama dimutasi ke Lapas Manado di Tuminting.
Selain pengamanan penuh dari pihak Rutan Manado, termasuk didalamnya Kasubsi Pelayanan Tahanan, Wahyono dan Kepala Sub Seksi Bimbingan Kegiatan, Joutje Sinaulan, juga melibatkan aparat kepolisian dari Polsek Tombulu. Sebelum proses pemindahan, seluruh WBP tersebut telah lebih dulu menjalani Rapid Test Antigen dan hasilnya Non Reaktif.
Rico Wendur menambahkan proses pemindahan ini untuk mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas. ‘’Sudah menjadi program kami dan seharusnya dilaksanakan ketika Narapidana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) yang vonis hukumnya di atas 12 bulan, harus kami pindahkan ke Lapas sesuai yang tertuang dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juga dalam surat edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor : PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 Bulan menjadi 12 Bulan,” ujarnya.
(Rogam)