Makawata Sebut, Banyak Pengusaha Kategori “Perampok” di Dunia Hiburan Malam

Berita, Nasional184 views

BeritanyaIndonesia.com- Pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) saat ini sudah boleh bernafas lega. Pasalnya, revisi peraturan daerah penyelenggaraan kepariwisataan Pemerintah Kota Manado telah menemui kata sepakat dalam rapat yang digelar tadi malam di ruang fraksi PDIP Kantor DPRD Kota Manado Rabu (7/9/2022).

Bahkan menurut Ketua Pansus Hengky Kawalo saat ditemui awak media usai rapat menyampaikan terimakasih atas suport dan dukungan dari tim pansus juga dari Dinas Pariwisata bersama stekholder.

“Terkait jam operasional tempat hiburan malam ada kewenangan khusus dari pemerintah kota karena pada pasal 39 ayat 5 diserahkan kepada Pemerintah Kota atau Walikota melalui Perwako.” tukasnya. Diapun menambahkan, dalam melakukan pembahasan sudah memenuhi kelengkapan. Dimana dalam pembahasan, para pelaku usaha, tokoh agama dan tokoh masyarakat juga diundang dan banyak memberikan masukan, tegasnya. Menyikapi hal itu Ronny Makawata SE, salah satu Anggota Pansus yang dikenal vokal namun kalem ini mengatakan, memang para pelaku hiburan sudah bisa mengakses lokasi mereka 1×24 jam. Namun sangat disayangkan sudah hampir satu tahun lebih ada tempat hiburan seperti Blue Castle dan Doubel O tidak membayar pajak hiburan sebesar 35 persen.

“Bayangkan satu tahun lebih konsumen kita di Manado dirampok karena BC dan DO serta banyak lagi yang tidak membayar pajak hiburan,” tukasnya. Pria yang dikenal berani dari Wilayah Utara inipun menegaskan, bayangkan saja mereka selama ini tidak membayar pajak yang secara otomatis telah merampok uang masyarakat. Apalagi kita duduk disitu makan dan minum padahal mereka tidak membayar pajak. Ada apa ini ?

Lebih jauh kata lelaki familiar pentolan Moncong Putih yang berasal dari Daerah Pemilihan Singkil Mapanget ini menyuarakan, kami sudah pernah bertanya kepada pihak pengusaha hiburan, pajaknya sudah dibayar kepada siapa ? dan merekapun sudah memberitahukan bayar kepada siapa sehingga oknumnya sudah kami panggil untuk dimintai keterangan terkait pembayaran pajak hiburan tersebut. “Oknumnya sudah kami panggil,” tukas Roma. Diapun mengatakan, jadi saya beranggapan seolah olah ada pembiaran dan pengampangan dalam pengurusan pajak hiburan sehingga pengusaha dengan entengnya mengurus ijin sedangkan kelengkapan berkas lainya belakangan.

“Kita so baku dapa dengan Walikota, Kong kita sampaikan bahwa ternyata ijin hiburan harus urus di Provinsi. Dan Walikota kaget, kenapa sampe di Provinsi sedangkan pajaknya harus masuk ke Manado. Nanti berkoordinasi dengan instansi terkait Bapenda dan DPMTSP,” kata Ronny.

Pria berkulit hitam dan murah senyum inipun menjelaskan, saya sampaikan apa adanya, bukan ada apanya ? sehingga Walikota kaget dan mengatakan coba berkordinasi dengan instansi teknis .

” Jangan giring pelaku usaha, ada hiburan dan pendapatan tapi tidak membayar serta menyetor pajak. Dan Ketua Pansus harus sampaikan kepada semua pelaku usaha karena kita sudah buka hiburan malam 1×24 jam,” pungkas Makawata.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *