BeritanyaIndonesia com- Walikota Manado Andrei Angouw mewakili Pemerintah Kota Manado Melakukan Penandatanganan Kerjasama (PKS) dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di Rumah Makan Raja Oci Mapanget.

Walikota didampingi Sekretaris Pemerintah Kota Manado Dr. Micler C.S. Lakat S.H.,M.H dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado Devyanus Polii pada kesempatan ini melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah Tahap IV Tahun 2022.

Pada kesempatan ini Walikota juga mengikuti secara daring melalui aplikasi video conference zoom kegiatan yang dilaksanakan di Aula Cakti Buddhi Bakti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pahak Jakarta secara hybrid ini.Kegiatan diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T, yang menyampaikan bahwa tujuan PKS ini adalah untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya. Suryo menambahkan, tujuan lain yang ingin dicapai, yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang perpajakan.
Sementara itu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, sambutan mewakili kepala daerah yang disampaikan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Drs. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya. Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemutaran video testimoni hasil penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah oleh Kepala-kepala Daerah seluruh Indonesia.
Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan inti yaitu penandatanganan PKS secara serentak oleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kepala-kepala daerah seluruh Indonesia.
(Rogam)