BeritanyaIndonesia.com- Setelah melalui pembahasan yang super hebat, antara tim badan anggaran (Banggar) Dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hasilnya APBD-Perubahan tahun anggaran 2022 telah diketok palu atau disahkan.
“Anggaran perubahan kita saat ini telah disahkan dari total APBD Induk sebesar Rp 1,8 triliun,” ujar Sekretaris Daerah Dr Mickler Lakat SH,MH.
Menurut Lakat setelah pengesahan tersebut, kami berharap APBD-Perubahan 2022 sementara dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi sehingga dapat segera dilaksanakan. Dan kalau sekarang masih sifatnya membiayai untuk kebutuhan dan biaya keperluan yang sifatnya rutin saja.
“Torang pe APBD-P 2022 sementara dalam proses evaluasi di tingkat Provinsi. Kalau sudah tidak ada yang perlu dilengkapi barulah itu bisa digunakan ,” pungkas Lakat selaku Ketua (TAPD) Pemerintah Kota Manado.
Sementara itu, proses evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Dan evaluasi itu bertujuan untuk mencapai keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional. Keserasian antara kepentingan publik dengan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kabupaten/Kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota bersangkutan. Dan untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi, Gubernur dapat mengundang pejabat pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang terkait.Bahkan berdasarkan Pasal 112 sampai dengan pasal 116 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan umum terkait evaluasi Raperda APBD dan Raperkada tentang evaluasi Raperda APBD dan Perkada tentang APBD adalah sebagai berikut:1) Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.2) Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disertai dengan RKPD, KUA, dan PPAS yang disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD.3) Surat pengantar untuk menyampaikan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD ditembuskan ke Menteri tanpa disertai lampiran.4). Dalam melakukan evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(Rogam)