BeritanyaIndonesia.com- Inspektorat Manado mengelar sosialisasi pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kota Manado, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Selasa (27/09/2022)
Ajang sosialisasi itupun dibawakan oleh tim sosialisasi gratifikasi dan unit pengendalian gratifikasi Pemkot Manado.
Menurut Kepala (DPMTSP) Jimmy Rotinsulu SE,Msi, kami bersyukur sebab boleh bersama-sama melakukan sosialisasi terkait gratifikasi. Apalagi proses perijinan sangat berhubungan dengan Pemerintahan dan kegiatan ini terbilang sangat penting bagi kita karena ini bagian implementasi sebagai pelayan ditengah masyarakat selaku Pemerintah Kota.
“Perlu diketahui, ini tahun pertama dilaksanakan disini dan akan terus berlanjut terus sehingga kita bisa menyukseskan sekaligus mendukung Manado Maju dan Sejahterah.” ucap Jimmy.
Lebih jauh katanya, semua proses perijinan disini sudah masuk dalam sistim karena perijinan semua lengkap dan cepat tanpa ada pungutan sepersenpun karena tidak ada manual sistim karena sudah mengunakan sistim elektronik.
“Disemua Kabupaten Kota dan Kabupaten jalan manual Manado ke-26 dari sekian ratus Kabupaten dan Kota di Indonesia yang mengunakan sistim elektronik. Dan setelah ada Perwal baru bisa jalan sehingga untuk sistim pertama kali di Sulut baru Kota Manado.” ungkap pria low profile ini. Sosialisasi pengendalian gratifikasi dilingkungan pemerintah kota Manado, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ajang sosialisasi ini dibawakan oleh tim sosialisasi gratifikasi dan unit pengendalian gratifikasi Pemkot Manado.
Sementara itu mewakili Inspektur Kota Manado, Inspektur Pembantu Wilayah Tiga Dr Hanna Mewengkang ST,MSI, menjelaskan semua unsur kami libatkan dalam kegiatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Dan saya salut disini proses pelayanan perijinan sudah tidak manual lagi sebab sudah by sistim, dan tehknisnya sudah dilaksanakan.
“Kami ini sedang Dimata-matai oleh KPK jadi semua kegiatan kami diawasi. Dan kalau ada persoalan silahkan dilaporkan ke Inspektorat terkait pelayanan masyarakat.” kata Wanita jebolan Universitas Samratulangi ini.
Sementara itu Irban Roldy Mailangkay SH, MH membeberkan terkait pengendalian gratifikasi, yang bermuara pada tindak pidana korupsi Tipikor UU Nomor 31 tahun 1999. Bahkan kerugian negara, suap menyuap, pengelapan dalam jabatan, kerugian keuangan negara serta pemerasan semua itu masuk dalam kategori korupsi. “Sebuah pemberian jika diberikan kepada penyelengara negara, apapun yang diberikan kepada kami disebut gratifikasi,” tukasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, pada prinsipnya adalah esensi pemberian yang disebut budaya. Dan seringkali terkait jabatan serta kemungkinan adanya benturan kepentingan Konflik of interest. Bahkan kapan gratifikasi itu menjadi tindak pidana ? Saat kita menerima posisi pangkat dan jabatan penerima.” pungkas Roldy. Ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, seluruh ASN DPMTSP, masyarakat serta para pemangku kepentingan dan pelaku usaha.
(Rogam)