BeritanyaIndonesia.com- Dengan raut wajah penuh sumringah Kepala Bidang Pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado Janny Ohy SE, kian getol melakukan proses pengawasan bagi pelaku usaha yang dikategorikan “Kumabal” Buktinya, pria low profile ini terus memberikan arahan kepada para pelaku usaha untuk membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kewajiban mereka berusaha di Kota Manado.
” Pengawasan ini sangat penting kami lakukan, untuk menambah pasokan retribusi PAD pada bidang pajak,” tukas Janny.Lebih jauh kata pria yang pernah menjabat sebagai Lurah di Bumi Beringin ini, bagi pelaku usaha yang tidak mau membayar pajak usaha maka kami akan memberikan tiga kali surat teguran. Dan apabila tidak diindahkan maka Bapenda akan memberikan surat teguran dan kalau tidak diindahkan bahkan pelaku usaha tidak mau membayar pajak, maka Pemerintah Kota melalui (Bapenda) akan melibatkan “Tim Pengawasan Terpadu” seperti, Kejaksaan dan Sat-PolPP untuk menindak tegas para pelaku usaha yang dikategorikan “Kumabal,”” Ini juga dilakukan sesuai dengan peraturan serta regulasi yang berlaku ,” pungkas salah satu jebolan salah satu universitas swasta ternama di Sulut ini.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado Steven Donald Rende SH,MH menambahkan, kami sangat berharap bagi para pelaku usaha di Kota Manado untuk Bersinergitas dengan pihak Pemerintah Kota Manado dalam hal pembayaran pajak usaha tepat waktu.
“Bapenda optimis akan meraih target sebelum akhir Desember 2022,” pungkas mantan Sekretaris Dewan Kota Manado ini sumringah.
(Rogam)