Presidium Senior KNPI, Tolak Perubahan Dapil di Kota Manado

KEBERSAMAAN : Para mantan pengurus KNPI se Sulut ketika bertemu setelah puluhan tahun. RoMa : Itu bukan Urgensi

BeritanyaIndonesia.com- Presidium Senior KNPI menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mengubah Daerah Pemilihan (Dapil).

“Perubahan Dapil bukan yang urgensi. Kita tidak tahu apa alasan yang esensi sehingga Dapil harus diubah,” kata Ketua Umum Presidium Senior KNPI Roy Maramis SH kepada wartawan.

Karena itu lanjut mantan anggota Dewan Kota (Dekot), Presidium Senior KNPI memasukkan surat penolakan sebagaimana pengumuman yang disampaikan KPU Manado.

“Kami juga bahkan masyarakat Manado sebagian besar belum mengetahui adanya rancangan perubahan Dapil dari KPU Manado. Namun syukur, beberapa menit jelang penutupan surat penolakan sudah disampaikan langsung Sekretaris Umum Tenni Assa ke KPU Manado,” tukas mantan Ketua DPD KNPI Manado ini.

Selain, KPU Manado tidak memberikan alasan mendasar soal perubahan Dapil dan jumlah kursi, pihaknya juga mempertanyakan jumlah penduduk perkecamatan yang hanya kurun waktu 1 tahun rata-rata ketambahan 1000 sampai 4000 penduduk di 11 kecamatan.

RoMa yang didampingi Ketua Harian Octavianus Kerap dan Sekretaris Umum Tenni Assa menambahkan, dari jumlah penduduk yang disampaikan KPU Manado dibandingkan dengan pertambahan penduduk di Kota Manado mulai tahun 2020 sampai 2021 naik 1000 persen lebih. “Kalau data BPS Kota Manado soal ketambahan penduduk setiap kecamatan hanya puluhan bahkan paling banyak seratusan. Data terbaru yang disampaikan KPU Manado setiap kecamatan ketambahan 1000 persen,” papar RoMa sambil menyampaikan data penduduk Kota Manado mulai dari tahun 2020, 2021 dan 2022.

Sementara itu, Ketua KPU Manado Jusuf Wowor kepada Sekretaris Umum Presidium Senior KNPI dan pimpinan Parpol antara lain Didi Sjafei mengatakan, perubahan Dapil.dan jumlah kursi masih bersifat rancangan. “Makanya akan dilaksanakan uji publik dengan melakukan dialog bersama organisasi kemasyarakatan pada 11 Desember 2022 dan Parpol pada 15 Desember 2022,” jelas Wowor.

KPU Manado mengeluarkan surat Nomor : 81/PL.01.3-BA/7171/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.Ada dua opsi rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD dalam Pemilu 2024. Kursi DPRD Kota Manado pada Pemilu 2024 mendatang, belum mengalami perubahan, masih sama Pemilu 2019 yakni 40 kursi.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *