Proyek Membran Bandrol Miliaran Rupiah Di Karangria, Sudah Sesuai Protap

Berita, Nasional252 views

BeritanyaIndonesia.com- Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Manado telah melaksanakan Pembangunan Wisata Kuliner yang berlokasi di Kelurahan Bitung Karangria Kecamatan Tuminting sesuai prosedural.

Buktinya, pembangunan Tenda Membran dan Toilet tersebut diketahui menggunakan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 2.414.398.300,00 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender dengan pihak pelaksana adalah CV Mitra Karya.Pun pekerjaan pembangunan Tenda Membran dan Toilet tersebut diketahui telah selesai dikerjakan pada bulan Desember tahun 2022.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ikra Rumiki selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan tersebut.Menurut Ikra, proyek tersebut mulai dikerjakan sejak bulan Mei 2022 namun terkendala oleh penolakan para nelayan yang menggunakan lahan milik Pemerintah Kota Manado.“Pekerjaan tersebut sempat tertunda karena ada penolakan dari warga, nanti ada kesepakatan bersama pada bulan Juni, itu pun belum dilakukan pembangunan hanya sebatas mengukur lahan di lokasi,” jelasnya.

Dikatakannya, untuk anggaran Rp 2.4 Miliar sudah sesuai dengan perencanaan yang dilakukan. Dimana, pembangunan Tenda Membran tersebut menggunakan konstruksi karena berada di tepi pantai berbeda dengan pembangunan Tenda Membran yang berada di Taman Kesatuan Bangsa (TKB).

“Karena posisinya berada di tepi pantai maka perlu dilakukan penguatan – penguatan konstruksi untuk menopang agar lebih kokoh berbeda dengan yang ada di TKB. Selain itu ada juga pembangunan Toilet,” tukasnya

Diapun menjelaskan, dari struktur dan bentuk bangunan tersebut unik , berbeda dengan yang lain. “Bangunan ini sangat berbeda dengan yang lain, Karena baru ini yang ada disini. Jadi kalau dilihat dari konsepnya, pembangunan Ini sesuai dengan anggarannya,”ucapnya.

Iapun mengatakan pelaksanaan proyek tersebut sempat diperpanjang (adendum) hingga bulan Desember 2022.

“Pekerjaannya sudah selesai bulan Desember, bahkan sudah melalui pemeriksaan dari Inspektorat Manado sehingga ada berita acara pemeriksaan,” tegasnya.

Selain itu katanya, proyek ini ada di DPA , ada tenda ada struktur karena disitu pinggir laut dibuat sedikit lebih kuat karena dipinggir pantai. Ada ukuran 30X30 tiang dibawah tenda yang ditancapkan dibawah proyek tersebut. ApalagiTingkat kerumitan lebih tinggi dibandingkan dengan TKB. “Kenapa pelaksanan , ada perpanjangan waktu karena pada saat pekerjaan akan dimulai ada penolakan dari masyarakat nelayan karena mereka minta proyek pemecah ombak dilaksanakan lebih dulu dilokasi tersebut. Dan proyek ini sudah selesai dan diperiksa oleh inspektorat dan bahkan berdasarkan pengukuran sudah sesuai dengan kontrak.

” Pemeriksaan inspektorat sudah selesai dan bahkan sudah ada BAP dan diserahkan ke masyarakat untuk dikelolah,” proyek membran. Pekerjaan Tenda membran sudah tercantum di DPA , sudah bukan lagi wisata kuliner yaitu tenda membran UMKM. Jadi pekerjaan dan kegiatan tidak berobah hanya nama pekerjaan yang Berobah sambil menyesuaikan dengan DPA. Dan itu dimungkinkan sesuai Perlemb LKPP Nomor 12 tahun 2021,” pungkasnya sembari menambahkan pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah melalui pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Manado.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *