Blue Castel, Restorant Paling “Kumabal” Bayar Pajak Daerah

Berita, Nasional249 views

BeritanyaUndonesia.com- Tahun 2023, Badan Pengelolah Pendapatan Daerah (Bappenda) mulai menyisir dan melakukan studi lapangan terkait adanya sejumlah pengusaha nakal yang enggan membayar retribusi pendapatan daerah. Bahkan, ada sejumlah restorant dan rumah makan seperti, Blue castle, Mande Kanduang , belum bayar pajak restoran sebesar 10 persen.

” Dorang ini memang masih kabal, dalam membayar pajak. Bahkan suka main petak umpet terkait perolehan pendapatan mereka,” ucap Kepala Badan Pengelolah Pendapatan Daerah Steven Donald Rende SH,MH melalui Kepala Bidang Pengawasan Janny Ohi SE, MM.

Menurut Janny, tahun 2023 ini kami akan melakukan tindakan tegas terkait pembayaran pajak restorant sebesar 10 persen.

“Kami akan berikan surat teguran sebanyak tiga kali, kalau tidak diindahkan maka akan kami tindak tegas sampai pada penutupan usaha,” tegas Ohi.

Sementara itu Kepala Bidang Pajak Sem Richaard Rorong , saat dimintai keterangan membenarkan bahwa pihak Blue Castle sejak tahun 2022 tidak pernah membayar pajak restoran bahkan kami sudah pernah melakukan uji petik dilokasi tersebut.

” Kalau Hollowings rajin membayar pajak, tapi kami curiga tidak sesuai dengan nota yang kami sodorkan kepada mereka,” tegas Sem.

Sembari menambahkan pemungutan pajak daerah ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *