BeritanyaIndonesia.com- terkait adanya salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memposting statusnya di FB dalam rangka perayaan ulang tahun PDI-P ke-50 di Jakarta ,serta terlibat mengunakan atribut partai berlambang moncong putih itu, mendapat kritikan pedas dari LSM Suara Indonesia , Enny Umbas.

Menurut Enny, Walikota Manado Andrei Angouw , harus segera menganti Lurah yang tidak netral. Apalagi , dia itu adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
” Pak Walikota harus menganti Lurah yang tidak netral tersebut,” tegas wanita yang dikenal pemberani dalam menegakan aturan dan payung hukum ini.
Lebih jauh katanya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.
“Nah, tindakan oknum Lurah tersebut menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya, Di mana dalam jabatannya beliau mengisyaratkan kepada seluruh perangkat kelurahan lewat group WA, dengan menggunakan atribut partai untuk memihak kepada salah satu partai politik tertentu.” tukasnya.
Wanita tegas dan keras inipun menambahkan, Bapak Presiden Joko Widodo juga telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada 31 Agustus 2021 lalu. Dimana Peraturan tersebut menjelaskan berbagai larangan bagi PNS, termasuk mempertegas ketentuan soal netralitas dalam pemilu dan pilkada.
“Disini jelas dalam Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 dijelaskan, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD, dan DPD dengan cara:1. ikut kampanye;2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
“Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 24, Pejabat yang Berwenang Menghukum tidak menjatuhkan sanksi kepada bawahannya, dapat dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. Pejabat tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat setelah melalui proses pemeriksaan. Di samping itu, atasan juga berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melanggar disiplin.” tuturnya
Bahkan menurutnya, data terbaru KASN per 20 Agustus 2021, KASN telah menerima 232 aduan terkait netralitas PNS sepanjang tahun ini. Dan sebanyak 85 PNS telah dijatuhi sanksi dengan merujuk kepada rekomendasi KASN. Sementara itu, pada pilkada serentak 2020 lalu, ditemukan 1.575 pelangggaran netralitas yang dilakukan PNS. Total 34,7 persen pelanggaran berupa melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial.”Sangsi disiplin berat adalah pemecatan,” pungkas Umbas.
Sementara itu Camat Tuminting Drs Reyn Heydemans, saat dimintai keterangan terkait adanya Lurah yang ikut dalam perayaan ulang tahun PDI-P dan mengunakan uniform partai mengatakan, “No koment. Karena sudah di rana bawaslu.” pungkasnya singkat melalui WhatsApp.
(Rogam)