Pengusaha “Spa” Di Kota Manado Mulai Berotak Bersih, Telah Taat Bayar Pajak

Berita, Nasional183 views

BeritanyaIndonesia.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado, kian getol melakukan penagihan retribusi sumber- sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) disejumlah lokasi yang menjadi area potensi PAD. Pun tak ketinggalan, sejumlah lokasi Spa yang ada diberbagai Kota Manado, dari yang kecil sampai besar ikut di “santroni” untuk mendapatkan pundi-pundi asli retribusi PAD.

“Spa-spa di Manado diharuskan membayar pajak hiburan sebesar 10 persen dari pendapatan mereka,” ucap Kepala Bidang Pengawasan Badan Pendapatan Daerah Janny Ohi SE,MAP.

Lebih jauh katanya, saat ini sekira 80 persen pemilik spa yang ada di Kota Manado sudah sadar bahkan secara spontan telah datang membayar retribusi PAD yang sudah menjadi kewajiban mereka.

“Bagi pemilik spa yang belum membayar pajak daerah, akan kami berikan surat lisan sebanyak tiga kali. Dan kalau tidak diindahkan akan kami tutup usaha mereka berdasarkan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” pungkas jebolan Universitas Nusantara ini sumringah.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *