Waduh,,,Ada 18 Pasutri “Mo Kaweng Massal” di Wilayah Kepulauan Bunaken

Berita, Nasional93 views

BeritanyaIndonesia.com- Pemerintah Kecamatan Bunaken Kepulauan akan mengelar acara bertajuk, Kawin Massal. Informasi yang diperoleh media online ini, sekira 18 pasangan suami isteri (Pasutri) yang sudah dikukuhkan lewat ibadah gereja, akan disahkan melalui aturan serta perundang-undangan perkawinan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan.

” Yach ada 18 Pasutri yang akan dikawinkan secara massal di Wilayah Kepulauan Bunaken Kepulauan ,” ucap Camat Bunaken Imanuel Mandak.Menurut Imanuel, pernikahan Massal itu difasilitasi oleh Staf Khusus Walikota Ibu Corry Mossal yang menetap tinggal di Wilayah Kepulauan Bunaken.

“Dorang ini so kaweng gereja, tinggal disahkan oleh Pemerintah,” pungkas Mandak yang baru selesai melaksanakan Diklat PIM III dengan hasil sangat memuaskan.

Sekedar diketahui, dalam Undang Undang pernikahan Dasar Hukum yang digunakan adalah UUD 1945 pasal 29 serta UUD Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan. Dan pada Pasal 1 Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. (Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *