BeritanyaIndonesia.com- Penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama Antara PD Pasar Manado dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Mengenai Bantuan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berlangsung , Jumat (03/02/2023)

Sekira pukul 10.00 Wita tim PD Pasar yang dipimpin oleh Direktur Utama Lucky Senduk serta Ketua Dewan Pengawas Novi Lumowa itu disambut oleh pihak Kejari kemudian diarahkan menuju ke lantai dua kantor Korps berbaju coklat tersebut . “Selamat datang saya ucapkan kepada pihak PD Pasar Manado yang sudah datang di Kejari Manado,” ucap Esther Sibuea, Kepala Kejaksaan Negeri Manado

Menurut Esther, adapun yang menjadi streching MOU kita hari ini adalah tentang permasalahan perdata berupa pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum antar kedua belah pihak terkait juga penindakan korupsi. “Kejaksaan memiliki kewenangan penuh dibidang perdata dan mendampingi BUMD apabila ada keberatan dan berlaku selama dua tahun,” tukasnya.

Sementara itu Direktur Utama PD Pasar Lucky Senduk SE, mengatakan kami sangat membutuhkanPenanganan khusus hukum perdata dan tata usaha negara termasuk kami sangat membutuhkan pendampingan karena ada beberapa persoalan seperti aset-aset Pemerintah PD Pasar yang kayaknya hampir diambil orang dan hutang piutang sebesar Rp 1 miliar tahun 2018 tidak pernah ditanggapi.
“Ini harus dilakukan secepat karena pihak Kejari memiliki kekuatan hukum sehingga kami perlu pendampingan. Dan kami berterimah kasih dengan bantuan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.” ungkapnya.
Lebih jauh kata Lucky, memang ada beberapa persoalan sementara berlangsung di masalah hukum termasuk penanganan aset.”Kami beri apresiasi atas pemberian penanganan hukum dari Kejari kepada PD Pasar Manado,” pungkas Senduk.
Ikut hadir juga dalam penanda tanganan kerjasama tersebut Dewan Pengawas PD Pasar Manado, Novie LumowaSekretaris Philip Sondakh, Marko Tampi Direktur Pengembangan , Jeffrie Salilo Direktur Operasional Irving Kurniawan Biki serta para Kabag.
(Ronald Gampu)