BeritanyaIndonesia.com- Janji untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado. Pun memasuki paruh triwulan pertama tertanggal 28 Pebruari 2023 , pasokan retribusi pajak daerah sebagai wujud pasokan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah mulai menampakan hasil yang maksimal. Buktinya, meskipun dimasa mulai berakhirnya wabah pandemi Covid-19, pemasukan retribusi pajak daerah ditriwulan pertama tahun 2023 mulai menunjukan greget maksimal . Buktinya, data yang diperoleh wartawan media online ini, dari target pajak daerah tahun 2023 sebesar Rp 435 Miliar, yang tercapai baru sekira Rp 49,381,067,870 (Rp 49,3 Miliar) atau 11,14 persen. Itu berarti pasokan retribusi pajak daerah sudah menunjukan hasil yang maksimal meskipun masih ada paruh waktu hingga 31 Desember 2023.Bukan hanya itu saja, mulai maksimalnya pendapatan itu dikarenakan adanya beberapa pajak besar seperti, pajak hotel dari target Rp 47,2 Miliar, realisasinya baru Rp 5,6 Miliar (Rp 5,6 Miliar) atau ,11,97 persen. Begitu juga dengan pajak restoran dari target Rp 105 Miliar, realisasinya baru sebesar Rp 18,2 Miliar, ( Rp 18,2 Miliar) atau 17,42 persen. Disisi lain ada juga Pajak (BPHTB) dengan target Rp 70 Miliar, realisasinya baru sebesar Rp,5,7 Miliar (Rp,5,7 Miliar) atau 8,28 persen.
” Target kita ditahun 2023 sebesar Rp 435 Miliar, dengan realisasi sampai hari ini baru sebesar Rp 49,3 Miliar,” ungkap Steven Donald Rende SH, MH Kepala Bapenda Kota Manado.
Menurut mantan Sekretaris Dewan Kota Manado ini yang diapit Kepala Bidang pelayanan Pajak dan Retribusi Richard Sem Rorong SE, AK, kami tetap berupaya untuk mendapatkan hasil yang maksimal dengan terus melakukan pendataan usaha baru dengan cara, turun langsung ke lapangan per-Wilayah Kecamatan untuk mendata setiap wajib pajak sekaligus melakukan pemeriksaan lapangan. Dan bagi wajib pajak yang tidak patuh kami cek and ricek ke lapangan terkait laporan omset untuk pembayaran pajak dengan cara MPS menghitung pajak sendiri.“Kami juga akan menerapkan sanksi yang tegas terhadap wajib pajak yang tidak sesuai ketentuan. Termasuk semua sistem di bidang pelayanan pajak dan retribusi yang saat ini sudah menggunakan sistem dan pembayaran pajak dan retribusi dengan menggunakan kode bayar atau virtual Acount (VA) sedangkan untuk (PBB) di tahun 2023 sudah dinaikan NJOPnya.Sementara itu Sekretaris Bapenda Kota Manado Pricilla Claudya Pinaria S,PT M,SI diapit Kepala Bidang Pelayanan PBB dan BPHTB Henye Evlien Taogan Ssos, dan Kepala Bidang Pelaporan Lufry Gerungan SE,Msi menambahkan kami akan tetap berupaya untuk mendapatkan hasil yang maksimal diakhir tahun 2023 nanti. Meskipun target pajak daerah ditahun 2022 lalu tidak tercapai dari target Rp 343,676,261,000 (Rp 343,3 Miliar) dengan realisasi sebesar Rp 249, 245, 296,030 (Rp 249,3 Miliar).
“Kami tetap berupaya untuk mencapai target yang diemban,” pungkas mereka.
(Rogam)