BeritanyaIndonesia.com – Kepala Badan Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara Ferry Jones Sangian Ssos,MAP, menyerahkan surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara yang ditanda tanggani oleh Olly Dondokambey terkait, persetujuan kenaikan bantuan keuangan kepada Partai Politik Kota Manado yang ber SK bernomor 463 tahun 2022 yang diterima langsung oleh Pemerintah Manado melalui Wakil Walikota Manado dr. Richard Sualang, Senin (13/3/2023) diruang kerja Wakil Walikota Manado.
Menurut Kaban Kesbangpol Provinsi Sulut Ferry Sangian Ssos, MAP, dana bantuan Partai Politik telah disesuaikan dengan regulasi kemampuan keuangan daerah dan sudah mempertimbangkan seluruh aspek.
“Dana bantuan dari Rp.4.980 per suara yang sah dinaikkan menjadi Rp.8.000 per suara yang sah, jadi durasi kenaikan ini sudah panjang kurang lebih 14 tahun baru dinaikkan dengan syarat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Sangian saat menyerahkan SK kepada Pemerintah Manado.
Pun surat keputusan tersebut, kata Sangian akan segera diproses oleh Dinas terkait yang ada di Kota Manado“Surat keputusan selanjutnya akan di proses oleh SKPD yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Manado,” jelasnya.
Ikut hadir mendampingi Kaban Kesbangpol Manado Conny Meiske Lantu dan Kabid Ormas dan Kegamaan Harter Nelwan.
(Rogam)