BeritanyaIndonesia.com- Di saat umat Islam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, beberapa daerah melakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan. Pun di Kota Manado,kebijakan pembatasan jam operasional bahkan berujung penutupan tempat hiburan juga sempat dilakukan pada beberapa kali kepemimpinan Walikota sebelumnya. Bahkan sampai dengan hari kedua, media lokal di Manado baik media online mainstream atau media sosial, sepertinya tidak atau belum mempublikasikan kebijakan terkait dengan operasional tempat hiburan di Manado selama bulan puasa.
Alhasil, setelah ditelusuri, Pemerintah Kota Manado, ternyata telah mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional tempat hiburan. Bahkan kebijakan tersebut telah dikeluarkan hampir sepekan sebelum hari raya Nyepi bertepatan memasuki bulan puasa Ramadhan.
Akhirnya Surat Edaran dengan nomor D.13/PAR/159/2023 dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Esther T.J. Mamangkey, SE, MM.
“Surat ini tidak memberikan pembatasan, tetapi imbauan agar para pemilik tempat usaha/hiburan turut menghormati hari besar keagamaan seperti Nyepi, Puasa Ramadhan, dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 serta memperhatikan jam operasional.” ucap Walikota Andrei Angouw melalui Kepala Dinas Pariwisata Esther Mamangkey.
Menurut Esther, kebijakan pemerintahan AA-RS melalui Disparbud ini merupakan dukungan terhadap geliat ekonomi yang baru berangsur pulih, baik sektor tenaga kerja, pendapatan daerah, sera terutama peningkatan kesejahteraan masyarakat pasca pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) pada 31 Desember 2022 lalu.
“Pembatasan jam operasional tempat usaha/hiburan akan berdampak kurang baik pada pendapatan tenaga kerja yang menggunakan sistem perhitungan upah/gaji berdasarkan jam kerja.” tukasnya. Itu artinya semakin berkurangnya jam kerja akan diikuti dengan kebijakan pengurangan upah. Namun di pihak lain, sebagai kota yang berpredikat Kota Toleran, tingkat toleransi dan kerukunan umat beragama di Kota Manado memang telah menunjukkan kelasnya dan menjadi perekat utama bagi kehidupan sosial masyarakatnya, sehingga kebijakan imbauan dan perhatian terhadap jam operasional tempat usaha/hiburan dipandang dapat mendorong penghormatan terhadap hari besar keagamaan sekaligus perputaran ekonomi yang semakin baik.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado, Dr Didi Mawa Msi, mengatakan sebagai bagian dari tugas pokok fungsi, dan tata kerja, instansi kami akan terus memantau perkembangan kondisi tempat usaha/hiburan di Kota Manado seperti pub/klub malam/diskotik, kafe dan bar, karaoke, spa, dan panti pijat/griya pijat pada hari besar keagamaan termasuk saat Nyepi waktu lalu, bulan puasa Ramadhan, Jumat Agung, Paskah, hingga Idul Fitri. ,,” pungkasnya.
(Rogam)