BeritanyaIndonesia.com- Ini warning bagi pengendara kendaraan bermotor yang sengaja memarkirkan mobilnya secara sembarangan. Pasalnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado terus melakukan operasi parkir liar.
Menurut Kepala bidang LLAJ Dinas perhubungan kota Donald Wilar, “Operasi Gabungan yang digelar sudah memasuki Minggu ke – 3, dengan melibatkan personil dari kepolisian, TNI (POM) dan SatPolPP. “Selama operasi yang dilakukan ada juga sejumlah pemilik kendaraan yang diberi himbauan karena melanggar ketentuan.” tukasnya.
Donaldpun menambahkan operasi parkir liar ini sudah sesuai prosedur peraturan Walikota Nomor : 4 tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir di Kota Manado, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Pelangggaran parkir menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Manado;2. Pemerintah Kota Manado bersama instansi terkait akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir berupa :a. Penggembosan ban (cabut pentil);b. Penguncian roda (gembok ban);c. Penempelan sticker;d. Pemindahan kendaraan (penderekan mobil atau pengangkutan sepeda motor);3. Jenis pelanggaran parkir yang akan ditindak diantaranya :a. Kendaraan yang parkir diatas trotoar;b. Kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir;c. Kendaran yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir;d. Kendaran yang parkir pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir, namun menggangu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan;e. Kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas;f. Kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross. “Parkir dan operasi akan terus dilaksanakan agar pengendara tertib parkir dan berlalulintas,” tuturnya.
Selain itu katanya, Jumlah pelanggaran Lalu Lintas (Parkir Liar) 25 Februari 2023 s/d 31 Maret 2023 = 2010 Kendaraan (Sepeda Motor = 1497 dan Mobil = 513) bahkan Razia akan terus dilaksanakan setiap hari, bagi pengendara yang masih nekat, petugas dari Dinas perhubungan kota Manado akan menderek ketempat penyimpanan kendaraan bahkan sampai menjatuhkan denda untuk pengambilan kendaraan yang melanggar tersebut. Sebelumnya ketua ORGANDA Kota Manado Djamaangazali mengatakan, kami sangat mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Manado dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk melakukan langkah persuasif dan terukur untuk langsung menderek kendaraan yang parkir sembarangan disepanjang jalan yang tidak diperbolehkan parkir, karena kita ketahui Manado merupakan ibu kota Provinsi Sulawesi Utara kotanya semakin maju jadi selayaknya harus sadar diri demi keselamatan dan kenyamanan bersama “Pemerintah kota Manado dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota Andrei Angouw dan dr Richard Sualang memberikan kewenangan penuh kepada Dinas Perhubungan Kota Manado agar melakukan razia parkir liar setiap hari.
(Rogam)