Bapenda Manado, Hapus Sanksi Administrasi Denda Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Berita, Nasional81 views

BeritanyaIndonesia com- Pemerintah Kota Manado melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan inovasi sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat. Buktinya, bagi masyarakat yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) , bisa datang langsung ke Kantor Bapenda atau tempat yang sudah disiapkan untuk membayar (PBB) yang sudah lama mengendap alias belum dibayar.

Itu dikarenakan, saat ini ada kebijakan formal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota melalui Bapenda dalam bentuk Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Objek PBB tahun 2014-2022.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Kota Manado Dr Steven Donald Rende SH,MH.

Menurut Steven yang diapit Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Henny E Taogan Ssos, Ini adalah bentuk kepedulian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang bahkan pemotongan denda PBB ini untuk mengurangi denda PBB .

Apalagi baru kali ini (NJOP) bumi dan bangunan dinaikan.

“Io torang potong sanksi denda objek (PBB) bahkan Kota Manado baru satu kali nae depe (NJOP) Bumi dan Bangunan sejak tahun 2014,” kata Taogan.

Selain itu katanya, ini adalah Program Pemkot Manado Dalam rangka HUT- Kota Manado ke-400 sekaligus meringankan wajib pajak dalam pembayar objek PBB yang masih memiliki tunggakan di tahun 2014 s/d thn 2022

“Ini Program Pemkot Manado dalam rangka HUT Kota Manado ke 400 Dan meringankan wajib pajak dalam pembayar objek PBB yang masih memiliki tunggakan di tahun 2014 s/d thn 2022,” pungkas Henny dengan raut wajah sumringah.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *