BeritanyaIndonesia.com- Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 35 tahun 2023 tentang Retribusi Daerah terkait Pajak Daerah jadi ajang ” Tensi Tinggi” alias naik pitam. Pasalnya, dalam Pembahasan Khusus (Pansus) yang dipimpin oleh Ketua Hengkie Noch Kawalo SE , belum dihadiri oleh sejumlah Kepala SKPD.” Mana Kadis PU, Perhubungan dan DLH belum hadir,” koar Kawalo saat memimpin rapat Pansus.
Menurut Wakil Ketua Asprov PSSI Sulut ini, kita harus tepat waktu karena ketidak hadiran mereka para kepala SKPD sangat mempengaruhi kualitas pembahasan.
“Ada apa ini , apakah tidak mendapat undangan karena nyanda gampang membahas persoalan ini , mereka yang usulkan tapi tidak mau hadir ,” koar Engkie kesal. Lebih jauh katanya ini pembahasan penting karena akan berhubungan dengan masyarakat secara keseluruhan dan menyangkut terkait kepentingan. “Ini tidak elok, kalau agak terlambat okeylah, tapi tidak mau hadir ” pungkas pria berkarakter vokal ini.
Sementara itu sejumlah Kepala SKPD sudah hadir tepat waktu seperti , Kepala Bapenda Steven Donald Rende SH,MH, Kepala Dinas Tenaga Kerja Disnaker Paul Sualang , Kadis Kesehatan Stevenson Dandel serta Kadishub Jefry Worang (Rogam)