BeritanyaIndonesia.com- Setelah sekian purnama mandek alias berhenti ditempat, kembali Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado membuka lagi tempat pengujian kendaraan bermotor atau biasa dikenal dengan Uji KIR.

Pun langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Manado terhadap keselamatan masyarakat dalam berlalu-lintas. Terdata ada beberapa jenis kendaraan bermotor yang wajib mengikuti Uji KIR.
Menurut Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Manado, Jinnio Zougira , kendaraan bermotor itu seperti, taksi/angkot, mobil penumpang, mobil pengangkut barang, bus, truk semua tipe, dan mobil pickup. Sedangkan untuk persyaratannya, antara lain, Kendaraan dalam kondisi baik, Dokumen lengkap (BPKB, STNK), Memiliki ijin trayek, Memiliki bukti pembayaran retribusi uji bank, Memiliki sertifikat uji tipe, dan Membawa kendaraannya ke unit pelaksana pengujian.
Selain itu untuk pendaftarannya, Zougira mengatakan alurnya dimulai dari, datang ke loket pendaftaran uji KIR, Melengkapi persyaratan administrasi, Memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, Melakukan pembayaran retribusi lewat bank, Melakukan pra uji di kantor pengujian Kairagi untuk kondisi kendaraan, dan Pemberian bukti lulus elektronik kendaraan Blue card dan pemasangan stiker.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Jeffry Worang, SE sangat mengharapkan, para pemilik kendaraan bermotor dapat dengan mudah melakukan Uji KIR secara berkala sehingga dapat mengurangi resiko kecelakaan di jalanan.
” Bagi masyarakat yang akan melakukan Uji KIR akan dilayani dengan baik. Dan kami dari Dinas Perhubungan Kota Manado khususnya UPTD-PKBÂ yang didukung oleh penguji yang profesional dan bersertifikat akan sepenuhnya memberikan pelayanan yang lebih transparan akuntabel, dan berkualitas,” pungkasnya
(Rogam)