DLH Rekomendasikan Ke Pihak Pengelolah Tidak Ada Cutingan, Hanya Bersihkan Urugan Tanah dan Buat Talud Terasering

Berita, Nasional42 views

BeritanyaIndonesia.com- Grasak grusuk terkait pematangan lahan di Jalan Yos Sudarso, di Kelurahan Pal2 Kecamatan Pal2 mendapat respon positif dari Pemerintah Kota Manado khsususnya instansi tehknis yakni, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku instansi tehknis yang berkompeten.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Franky Porawouw SH,MH yang diapit Kepala Bidang Lingkungan Joune Mailoor SE, dalam proses pematangan lahan itu kami selalu mengacuh pada PP 22 tahun 2021 dan Permen 04 tahun 2021. Dan memang sebelumnya pada tahun 2013 pihak pengelolah pernah dikeluarkan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atas kegiatan tersebut. Dan berdasarkan permohonan dari pemrakarsa ( pemilik lahan) dan telah di buat dokumen (UKL)- (UPL) yang isinya PEMATANGAN LAHAN dan PEMBUATAN TALUD bahkan dokumen (UKL) (UPL) didasari dengan PP 22 Tahun 2021 dan permen 04 tahun 2021.

“Jelas sekali dalam Permen Pemotongan Bukit dan Pematangan Lahan dengan Volume diatas 500.000 m3 itu wajib mengantongi dokumen (AMDAL) dan Volume di bawah 500.000 m3 itu dokumen (UKL) -(UPL)

“Nah atas dasar dokumen (UKL-UPL) tersebut maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan (PPKPLH) ,” tukasnya.

Selain itu katanya, berdasarkan tupoksi (DLH) bahwa kegiatan tersebut dari hasil kajian bahwa untuk mencegah terjadi gangguan lingkungan dan dampak lingkungan hidup sehingga (DLH) telah mengarahkan untuk melakukan pemulihan lingkungan dengan membersihkan sisa urugan tanah dan membuat talud terasering.

“Ini kajian berdasarkan tupoksi (DLH) dan untuk perizinan lainnya apabila ada kegiatan yang membutuhkan perizinan sesuai ketentuan pemrakarsa wajib berkoordinasi dengan instansi terkait yang berkompeten dalam bidangnya sebab Intinya dari (DLH) mengkaji dari sisi lingkungan dan dampak lingkungan hidup.” ujarnya.

Selain itu katanya, tapi di samping itu ada arahan teknis atas kegiatan tersebut. Dan arahan teknis yang di sampaikan intinya pemrakarsa tidak bisa lagi melakukan cutting /pematangan. Namun yang wajib di lakukan adalah melakukan pemulihan dengan membersihkan sisa urugan tanah dan membuat talud terasering

“Itu semua di lakukan untuk mencegah dampak lingkungan sehingga menyebabkan longsor banjir dan debu dan itu sudah sesuai dengan kajian. Dan intinya kegiatan tidak diperbolehkan untuk cuttingan atau pematangan, tapi wajib dilakukan pemulihan pembersihan dan pembuatan talud terasering,” tandasnya Selain itu katanya, (DLH) sudah merekomendasikan untuk tidak melakukan cuttingan sesuai dengan kajian, tapi melakukan pemulihan dengan membuat talud untuk mencegah longsor. “Pembersihan material dan pembuatan talud,” tuturnya.

Lelaki familiar inipun menegaskan ini cantolan untuk dokumen (UKL)- (UPL) dan kegiatan pematangan lahan non (KBLI) bahkan (DLH) sudah mengeluarkan arahan teknis untuk cuttingan tidak di perbolehkan sebab yang harus di laksanakan adalah pemulihan yaitu, pembersihan sisa urugan tanah dan pembuatan talud terasering sehingga inilah yang menjadi dasar DLH.” Pungkas Porawouw .

Sementara itu penanggung jawab pemilik lahan Pematangan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pal2 di Kecamatan Pal2 bung Maikel, membeberkan, sejak kami melakukan pematangan lahan tahun 2013 kami sudah mengantongi ijin resmi pematangan lahan. Bahkan pihak kami sudah membayar pajak kategori Non Galian C

“Sejarahnya dari tahun 2013 pematangan lahan sudah kami lakukan dan karena bencana tahun 2015 tidak dilanjutkan kemudian kami lanjutkan karena ada permintaan dari pihak yayasan,” ungkap Maikel

Lebih jauh katanya, pada saat pematangan lahan kami meminta bantuan dua Anggota Dewan yang memang adalah tupoksi mereka di area pematangan lahan tersebut untuk melakukan pengawasan sambil berkoordinasi dengan instansi tehknis

“Kami bersyukur bisa ditolong oleh legislator LD, kemudian mengambil tindakan kita kerjakan dan pak LD yang mengawasi karena bidang mereka sehingga kami minta advis dan akhirnya dikerjakan dan ijin kami keluar sejak dari tahun 2013 dan semuanya kami ikuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tukasnya.

Lelaki familiar inipun membeberkan, pada saat kami melakukan pematangan lahan semua instansi tehknis sudah kami koordinasikan sehingga kami sudah memiliki persyaratan yang lengkap.

“Kami berinvestasi dan akan bikin apartemen bahkan kamipun sudah berkoordinasi dengan Walikota. Dan kami suka berinvestasi sehingga semua ijin dikeluarkan oleh pihak Pemkot melalui instansi tehknis.

“Semua ijin kami miliki, kalau ada yang kurang tolong sampaikan kepada pihak kami,” tukasnya.

Selain itu kata pria low profile ini, seharusnya Pemerintah dan masyarakat mendukung kami selaku pengusaha untuk berinvestasi sebab kami akan menanamkan investasi di proyek tersebut. Dan kalaupun kami ada salah, coba apa yang harus kami perbaiki dan dikoreksi, “Kegiatan pematangan lahan ini sudah memiliki ijin resmi. Hanya ada segelintir orang saja yang tidak setujuh. Padahal dengan berdirinya Apartemen ini nantinya akan menyerap tenaga pekerja lokal di Kota Manado. Apalagi kami akan menanamkan investasi disitu dan membuka lapangan kerja dilokasi tersebut.” tandasnya.

Diapun menegaskan , sekali lagi kami dalam melakukan investasi sudah melalui tahapan yang jelas dan memenuhi regulasi bahkan semua ijin kami miliki dan kantongi dan yang kami miliki saat ini adalah pematangan lahan bukan galian C

” Pada intinya kami sudah memiliki ijin kalau ada yang kurang coba anda sampaikan dan kita kordinasikan untuk menunjang investasi di Kota Manado.” pungkasnya. Sembari menambahkan ,semua ijin dari DLH dan Pemerintah Kota sudah kami kantongi bahkan saat ini kami sementara melakukan pembersihan sisa urugan tanah dan pembuatan talud terasering.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *