Gara-Gara “Ikan Blek” SK,Digiring Ke Rutan Malendeng

BeritanyaIndonesia.com-Penanganan kasus korupsi di Sulawesi Utara khususnya di Kota Manado terus dilakukan oleh korps baju cokelat . Buktinya, kasus “Dugaan Korupsi” pengadaan dana hibah bantuan sosial (Bansos) ikan kaleng untuk penanganan covid -19 Tahun 2020 berbanrol Rp 27 miliar telah memakan korban.


Pun salah satunya SM alias Sammy mantan Kadis Sosial Kota Manado diera kepemimpinan Walikota GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Bastian resmi ditahan Kejaksaan Negeri Manado pada Rabu ( 4/10/2023).
Sekira 8 jam, sejak dari jam 9.00 pagi SK di periksa kejari Manado, hingga pukul 20 : 13, SK digelendeng petugas Kejaksaan keluar menuju Rutan Malendeng.
Pun kepada sejumlah media SK yang dikenal ramah dan baik hati ini membantah dirinya melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan selamat dan sukses atas misi kejaksaan untuk memenjarakan saya dan tidak ditemukan satu sen pun saya korupsi. Bapak ibu bisa buktikan, bisa cek ke kasie pidsus, saya tidak ditemukan satu sen pun korupsi. Saya hari ini dipenjara dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang tidak saya lakukan,”ujar SK saat di masudkan kemobil hijau Kejari Manado menuju Malendeng.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo SH.MH, terkait penahanan terdakwa SK dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi dana hibahAnggaran pengadaan ikan kaleng dalam rangka bantuan percepatan penanganan covid 19 tahun 2020.
“Setelah melakukan pencarian dan ditetapkan sebagai DPO. Dan hari ini tersangka berinisial SK secara gentle menyerahkan diri ke Kejari,” tegas Wagiyo.
Selain itu katanya, hari ini juga kita melakukan penahanan setelah sebelumnya kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali. Dan yang bersangkutan tidak koperatif dan tidak menghadiri. Bahkan di hari ke 3 kita melakukan pencarian terhadap tersangka di rumahnya tidak ada, di kantornya juga tidak ada bahkan oleh teman – teman penyidik yang dibackup oleh tim intelejen melakukan pencarian sampai di kampung halaman tersangka. Sehingga saat menyerahkan diri olehnya tersangka kemarin ditetapkan sebagai DPO
“Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebesar 7.5 Miliar dan dari anggaran pengadaan ikan kaleng sebesar 27 miliar dengan 3 tahapan pengadaan.” tukasnya
Selain itu terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini, Wagiyo mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain.

“Sementara, masih mungkin ada tersangka tersangka lain dan kita komitmen bahwa setiap orang yang terlibat dan diuntungkan secara tidak sah dalam pengadaan ini apalagi dalam rangka penanganan covid akan kita proses tentu dengan alat alat bukti yang kita peroleh,”pungkasnya.

Sekedar referensi pada hari Rabu (4/10) pagi tadi, tersangka SK diantar oleh keluarganya menyerahkan diri dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan dengan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Manado kemudian dibawah ke Rutan Malendeng

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *