BeritanyaIndonesia.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado, kian getol melakukan penindakan Perwako Nomor 04 Tahun 2018.
Buktinya, setiap hari siang dan malam , Dinas ini ternyata tak henti-hentinya melakukan penataan dan penindakan bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Terbukti , sekira puluhan mobil roda empat kena pengembosan ban mobil yang dilakukan di seputaran Boulevard dan sekitarnya.
Data yang dirangkum selama Bulan Pebruari hingga September 2023, sekira 3152 kendaraan roda empat dan roda dua yang ditindaki karena melakukan parkir liar diseputaran area terlarang. Dengan rincian , Sepeda Motor 2201 dan Mobil 951.
“Ini dang torang nda pernah brenti melakukan penertiban dan tetap jalan terus,” pungkas Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Jeffry Worang SE
Berikut ketentuan yang diatur dalam Perwako Nomor 04 Tahun 2018 sebagai berikut :
- Pelangggaran parkir menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Manado;
2 Pemerintah Kota Manado bersama instansi terkait akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir berupa :
Penggembosan ban (cabut pentil);
3 Penguncian roda (gembok ban);
4 Penempelan sticker;
Pemindahan kendaraan (penderekan mobil atau pengangkutan sepeda motor);
5 Jenis pelanggaran parkir yang akan ditindak diantaranya :
Kendaraan yang parkir diatas trotoar;
Kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir;
6 Kendaran yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir;
7 Kendaran yang parkir pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir, namun menggangu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan;
8 Kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas;
9 Kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross.
(Rogam)