BeritanyaIndonesia.com- Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado, kian lama kian mengendor alias “Panas Panas Tai Ayang”
Pasalnya , proses penindakkan bagi kendaraan yang parkir liar di tempat sembarangan belum sepenuh hati ditindaki. Pun penggembosan ban kendaraan roda dua dan roda empat mulai jarang kelihatan.
“Masih banyak kendaraan setiap siang dan malam parkir di jalur Boulevard yang tidak ditindaki,” ucap Terry Umboh Ketua Aspindo Kota Manado.
Bukan hanya itu saja, pantauan media online ini , sekira pukul 08.00 Wita , masih banyak kendaraan roda empat yang memarkir kendaraanya di area terlarang sehingga bisa menimbulkan kemacetan.
“Penerapan Perwako cuma panas panas tai ayang,” koar sejumlah pejalan kaki di area Boulevard Manado
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Jeffry Worang melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Donald Willar ,saat dimintai keterangan mengungkapkan, terkait penataan dan penindakkan kendaraan parkir sembarangan, ada peraturan yang mengatur. Dan kami setiap hari melakukan penindakan berupa pengembosan ban mobil di area terlarang tersebut.
“ Untuk menindaklanjuti Perwako 04 Tahun 2018, maka kami melakukan penataan dan penindakkan bagi kendaraan parkir sembarangan,”tegas Donald.
Berikut ketentuan yang diatur dalam Perwako Nomor 04 Tahun 2018 sebagai berikut :
- Pelangggaran parkir menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Manado;
2 Pemerintah Kota Manado bersama instansi terkait akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir berupa :
Penggembosan ban (cabut pentil);
3 Penguncian roda (gembok ban);
4 Penempelan sticker;
Pemindahan kendaraan (penderekan mobil atau pengangkutan sepeda motor);
5 Jenis pelanggaran parkir yang akan ditindak diantaranya :
Kendaraan yang parkir diatas trotoar;
Kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir;
6 Kendaran yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir;
7 Kendaran yang parkir pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir, namun menggangu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan;
8 Kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas;
9 Kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross.
(Rogam)