BeritanyaIndonesia.com – Pembangunan rumah susun (rusun) oleh Pemerintah Kota Manado yang berlokasi di tanah coklat yang berada di kelurahan Paniki Dua Kecamatan Mapanget sepertinya terus di permasalahkan oleh sejumlah pihak yang tidak tahu betul persoalan dilapangan. Buktinya Menurut Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Manado Jeffry Andris, status tanah tersebut sudah final. Dikarenakan, Pemerintah Kota Manado sudah memegang sertifikat kepemilikan yang sah.
“Sehubungan dengan pemberitaan oleh salah satu media pada beberapa waktu lalu yang menyampaikan bahwa Pemkot Manado diduga membangun rusunawa di lahan bermasalah, maka perlu kami sampaikan terkait status kepemilikan lahan dimaksud. Bahwa, lahan sudah memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yakni, sertifikat bernomor 10 tahun 2023 dengan nama pemegang hak Pemerintah Kota Manado,” tegas Andris, Rabu (25/10/2023).
Mantan Kabid Aset BPKAD inipun menegaskan, sebagai pemegang hak pakai Pemerintah Kota Manado akan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan umum.
“Lahan ini telah tercatat sebagai aset inventaris dan dikuasai oleh Pemerintah Kota Manado. Dan sebagai pemegang hak pakai, Pemerintah Kota Manado akan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan umum di wilayah kelurahan Paniki Dua Kecamatan Mapanget. Bahkan Pemerintah kota Manado sebagai pemegang Hak Pakai harus memanfaat kan lahan ini, sesuai dengan rencana peruntukan atau tidak ditelantarkan dan tidak dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apapun, sebagian atau seluruhnya, ” tandas lelaki familiar ini.
Pun sebelumnya Kepala Bagian Aset Pemerintah Kota Manado telah mengeluarkan pernyataan resminya mengenai status tanah coklat tersebut.
“Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Manado dengan sertifikat No 10 tahun 2023 dengan lokasi tanah di kelurahan Paniki Dua Kota Manado,” tegas Kabag Aset, Mekson Waney, (05/10/2023) lalu.
Bahkan menurutnya, pemilik lahan sebelumnya bernama Michael Van Essen tidak mempersalahkan tanahnya di bangun rusun oleh Pemerintah Kota Manado.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Andrei (walikota). Tanah tersebut akan dibangun rusun bagi warga Kota Manado, silahkan bangun, tidak ada masalah,” jelas Michael,(06/10/2023).
Pemkot Bangun Rusunawa Berikut faktanya :
- Lahan Tanah Coklat sudah memiliki Sertifikat sebagai bukti kepemilikan, yakni Sertifikat Nomor 10 Tahun 2023 dengan nama pemegang hak yakni Pemerintah Kota Manado.
- Lahan seluas 41.800 m2 ini telah tercatat sebagai asset/inventaris dan dikuasai Pemerintah Kota Manado.
- Sebagai pemegang Hak Pakai, Pemerintah Kota Manado harus memanfaatkan tanah ini sesuai dengan rencana peruntukan (berdasarkan Keputusan Kepala BPN Nomor : SK 215.530-30), tidak ditelantarkan serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apapun sebagian atau seluruhnya.
(Sumber : Inspektorat dan BKAD Kota Manado)
(Rogam)