BeritanyaIndonesia.com- Mantan personil Badan Pengawas Pemillu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangelu, SH, kian kencang menata profesi baru sebagai Pengacara setelah dirinya tak lagi aktif di badan penyelenggara Pemilu.
Pun Adi sapaan akrabnya ini makin yakin dengan profesi baru yang mulai dirintisnya.
Bahkan lelaki familiar ini, usai malang melintang di Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Suprijadi memantapkan dirinya untuk menggeluti dunia kepengacaraan.
Itu dilakukan sesuai dengan bakat, minat dan latar belakang ilmu yang ia miliki.
Tatkala Ditemui di kawasan Mega Mall, Adipun menguraikan seluk-beluk tatkala merintis menjadi pengacara yang konsen dengan sengketa Pemilu.
Pun seseorang idealnya perlu memahami studi hukum kepemiluan secara komprehensif, detail dan matang, karena banyak kasus sengketa Pemilu timbul bahkan di luar dugaan kalangan praktisi atau ahli hukum Pemilu sekalipun.
“Saya mencontohkan, sengketa hasil Pemilu yang dihadapi perseorangan atau partai politik, money politic dan persoalan netralitas kepala daerah dan (ASN) merupakan tema yang sering muncul di setiap momentum Pemilu pun Pilkada. Namun tidak sedikit yang mundur lebih awal karena merasa pesimistis. Padahal, Pemilu menyiapkan instrumen hukum bagi pemilih dan yang dipilih untuk mengakses keadilan.” ucapnya.
Mantan Jurnalis Radio Sion FM Tomohon ini mengatakan, karena saya berlatar belakang penyelengara pemilu sehingga setiap orang berhak mengakses hak hukum mereka ketika merasa terancam dan dirugikan selama pemilu berlangsung.
“Karena saya datang dari latar belakang penyelenggara Pemilu, saya pikir tiap orang berhak untuk mengakses hak hukum ketika merasa dirugikan selama Pemilu berlangsung. Dan pada prinsipnya, ada hak seseorang baik sebagai pemilih dan dipilih dilanggar, ada keadilan yang harus diperjuangkan dan sanksi hukum yang harus diterima. Tugas pengacara adalah melakukan pendampingan yang maksimal,” tegas putra kelahiran Kabupaten Talaud ini.
Sekedar referensi Suprijadi Pangelu SH,MH merupakan pria yang sarat dengan pengalaman jurnalis maupun hukum. Bahkan ia memulai karir penyelenggara dari Panwas Pemilu Talaud Tahun 2012. Saat itu ia menjadi Ketua Panwas Pemilu dan Pilpres sekaligus membidangi Divisi Hukum, Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Tahapan Pilkada Bupati, Gubernur dan Pilpres.
Kemudian pada periode selanjutnya, Adipun menjadi Komisioner Panwaslu Kota Manado dan memegang jabatan Koordinator Divisi Hukum Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Selanjutnya di Bawaslu Sulut, Adi menjadi Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Informasi Penyelesaian Sengketa.
Bahkan pengalaman paling menggegerkan selama menjadi Bawaslu, Adi menceritakan bagaimana memastikan seorang narapidana dapat menjadi calon kepala daerah.
“Rumusnya cuma dua. Apakah ada putusan hukum yang melarang atau ada Undang-undang yang melarang. Patokan di situ. Sekalipun suara publik umumnya meresistensi narapidana, tapi penyelenggara Pemilu memiliki standar normatif yang tidak boleh diabaikan,” pungkas Suprijadi sumringah.
(Rogam)