Beritanyaindonesia.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara bekerja sama dengan KPU Kabupaten Minahasa Utara , mengelar Penyuluhan Produk Hukum , Dalam Rangka Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Sulawesi Utara Tahun 2024, Rabu (31/07/2024) berlokasi di Hotel Sentra Minut.
Pun dalam Penyuluhan Produk Hukum itu ikut hadir sejumlah pemateri seperti , dari (BIN) Kabinda Sulut Brigjen Raymond, Mantan Panwaslu Sulut Dr Tommy Sumakul , PLT Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda, serta para Komisioner (KPU) Minut, Sekretaris , Kasubag , Ketua Parpol, Ormas serta sejumlah media massa.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut membidangi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinanggon, kami beri apresiasi kepada semua stake holder yang sudah menyempatkan diri ikut hadir di hajatan ini.
” Penyuluhan produk hukum ini merupakan program yang dilaksanakan secara serentak di 15 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara,” ucap Meidy
Lebih jauh mantan Komisioner KPU Minahasa ini menjelaskan, kita semua menyadari bahwa pilkada adalah merupakan proses hukum yang bisa kita pahami melalui tiga aspek hukum yaitu, Sebagai Kerangka Hukum Pemilu terkait peraturan Perundang Undangan yang menjadi dasar hukum, Proses penyelenggaraan Pemilu itu sendiri yang merupakan pelaksanaan kerangka hukum tadi serta Penegakan Hukum Pemilu yang meliputi, Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Pemilu.
” Semua ini sangat berhubungan dengan produk hukum dan harus tersebarkan ke semua stake holder agar Pilkada Jurdil bisa tercapai,” tukas Tinanggon.
Lelaki Familiar inipun mengungkapkan, produk hukum ini sangat banyak dan sangat luas tidak bisa mencakup semua ketentuan ketentuan yang ada. Dan media akan mempublish semua produk dan ketentuan ketentuan hukum yang ada di Indonesia termasuk di Sulawesi Utara.
” Peran media akan mempublish semua produk hukum termasuk penyuluhan hukum demi suksesnya Pilkada yang ada di Sulawesi Utara,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Badan Intelegent Negara (BIN) Kabindal Brigjen Raymond memaparkan, terkait peran partai politik serta kerawanan yang akan terjadi jelang pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Raymond, jelang Pilkada pemilihan Kepala Daerah di Sulut, kita harus mampu menciptakan suasana kondusif, memastikan proses demokrasi yang sehat dan kredibel.
Menurut Raymond, ada beberapa peran utama partai politik, seperti memilih tanggung jawab terkait calon yang baik, memberikan kesadaran partai politik dan menghindari politik uang tidak mengandung ujaran kebencian dan hoax sambil bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu.
“Kepolisian, Kejaksaan, TNI, BIN harus mampu menjaga stabilitas keamanan selama Pilkada berlangsung,” tuturnya.
Diapun menguraikan, media massa harus memberikan informasi secara berimbang sekaligus mengawasi serta melaporkan selama Pilkada berlangsung termasuk politik uang.
“Kita harus tetap menjaga agar tidak terjadi politik uang dan kita berharap Pilkada terpilihnya Kepala Daerah yang kredibel , memiliki kemampuan yang baik dan bermartabat sehingga bisa membawah kesejahteraan pemilih maupun tidak memilihnya,” tandas pria berbintang satu ini.
Wakadiv Hukum, KPU Minut mengatakan, kegiatan penyuluhan produk hukum yang dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Utara merupakan suatu kehormatan bagi kami yang diundang serta dilibatkan. Dan ini adalah hal yang positif sebagai bentuk rasa kebanggan dan kerinduan kami dengan direkomnya para pengurus partai politik, OKP sehingga kegiatan ini bisa memberikan manfaat bagi seluruh peserta, tegasnya.
Ditempat yang sama Mantan Ketua Panwaslu Sulut Tommy Sumakul SH, MH menguraikan , terkait problematika hukum dalam pilkada.
Menurut Tommy, regulasi kita saat ini dibuat terburu buru sehingga prosesnya terkesan cepat dan hasilnya tidak terlalu baik.
” Harus diakui regulasi kita dibuat terburu buru,” ungkap pria yang sudah 35 tahun mengajar di Fakultas Hukum
Selain itu katanya, potensi permasalahan yang kerap terjadi dalam Pilkada adalah, terjadinya kampanye negatif, Money Politic, Pelanggaran Aturan Kampanye, Manipulasi Data Pemilih serta Kecurangan Pemungutan Suara.
“Inilah problem yang sering mengikuti kita dalam suatu ivent kedepan. Dan harus kita awasi bersama,” tegas Sumakul.
Sementara itu Viktor Iroth, selaku team pemeriksa daerah dan (DKPP) dalam materinya berjudul, pencegahan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu menjelaskan terkait ,pelanggaran etik dalam penyelenggaraan pemilu dapat merusak integritas dan kepercayaan publik termasuk merinci lebih luas terkait tugas tugas KPU, Bawaslu, DKPP.
“Peserta Pemilu, Pers, Seluruh LSM,OKP Masyarakat ,rekan Penyelengara Pemilu serta Pemerintah akan mampu melaksanakan kegiatan Pilkada yang aman di Provinsi Sulawesi Utara. Karena Pemilu itu adalah sarana rakyat,” pungkasnya.
(Rogam)