Beritanyaindonesia.com- Jabatan Walikota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang atau lebih dikenal dengan sebutan (AA-RS) harus berpindah tangan kepada Penjabat yang baru. Itu dikarenakan sesuai SK Kemendagri , seluruh petahana yang maju sebagai Calon Gubenur, Bupati maupun Walikota harus mengundurkan diri alias cuti selama 60 hari saat dia masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pun di Kota Manado yang tensi politiknya sangat tinggi ini, nama penjabat Walikota Manado untuk sementara berganti dan diemban oleh Clay June Dondokambey, S.STP.,MA yang resmi menggantikan Andrei Angouw, sebagai Walikota Manado yang ikut dalam pencalonan Walikota Manado.
Tak tanggung tanggung Gubernur Sulawesi Utara Prof.Dr (HC) Olly Dondokambey melantik dan mengambil sumpah Clay June Dondokambey, yang pernah berkiprah di Kabupaten Minahasa Induk ini sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Manado di Gedung DPRD Sulut, Senin (23/9/2024)
Informasi dilapangan menyebutkan, pelantikan Clay June Dondokambey, yang juga merupakan orang dekat Gubernur Sulut ini bertujuan untuk mendukung rasa nyaman dalam menjalankan roda pemerintahan agar bisa berlangsung normal hingga berakhirnya masa Pilkada Kota Manado yang jatuh pada bulan November 2024.
” Beliau akan menjabat sebagai Walikota Manado selama 60 hari sejak ia dilantik ,” ungkap sejumlah ASN Pemkot Manado.
Sekedar referensi Clay June Dondokambey, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan merupakan birokrat tulen yang dikenal sopan santunnya tinggi dan suka menghargai orang.
(Rogam)