Beritanyaindonesia.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut mengelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Di Provinsi Sulawesi Utara , di Ballroom Hotel Sutand Radja , Kamis (21/11/2024).
Pun dalam sosialisasi itu, hadir seluruh element masyarakat dan stake holder yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut Ardiles Mewoh S,IP, Msi sekaligus membuka kegiatan secara resmi, kita bersyukur karena bisa bertemu pada saat ini dan ini merupakan momentum yang pas menjelang tiga hari masa tenang dan Bawaslu melakukan sosialisasi kepada semua unsur sebagai bentuk upaya pencegahan karena Bawaslu melakukan dua hal yaitu, pencegahan dan penindakan.
‘Kami sekuat kuatnya melakukan pencegahan, kalau memang tidak digubris maka kami akan melakukan penindakan,” ujarnya.
Selain itu katanya, penting memahami saat dimasa tenang jangan sampai melakukan hal hal dalam bentuk pelanggaran yang tentunya tidak diinginkan. Dan terutama larangan yang tak bisa dilakukan dimasa tenang serta upaya kami yang serius karena masa tenang hanya berlaku selama 3 hari.
“Early warning sudah kami lakukan untuk menghindari hal hal yang melakukan pelanggaran . Dan terutama teman teman media untuk aktif mengsosialisasikan apa yang tak bisa dilakukan dimasa tenang,” ujar Ardiles.
Selain itu katanya , sudah cukup waktu selama 60 hari bagi Paslon untuk melaksanakan kampanye dan saat ini waktunya untuk merenung siapa yang akan dipilih karena saat ini sudah memasuki masa tenang.
“di masa tenang biarkan masyarakat berpikir untuk memilih kandidat mereka dan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan bagi yang melanggar ketentuan serta aturan yang berlaku,” ungkapnya
Mewohpun mengatakan pada tanggal 24 November seluruh (APK) harus ditertibkan oleh kandidat maupun LO partai bekerja sama dengan KasatPolPP, Polisi dan TNI karena ini sudah masuk dimasa tenang.
” Jangan ada tatap muka, pemberitaan dan tidak boleh ada iklan pada tanggal 24 November 2024, ataupun melakukan politik uang, intimidasi,” pungkas Ardiles.
Ramona Gagana Se,ME selaku panitia kegiatan menyampaikan laporan ,bahwa Bawaslu Sulut melakukan pencegahan dini, dan menjadi catatan penting terkait kelemahan kelemahan yang ditemui dan sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2015, Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2010, KPU Nomor 2 Tahun 2024,
“Evaluasi permasalahan saat pemilihan dilapangan dan penyerapan aspirasi dilapangan terkait penanganan pilkada dimasa tenang serta masukan dari peserta yang mengikuti kegiatan,” tukas Mona.
Sementara itu Koordinator Divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Zulkifli Densi Spd, MH, lewat kesempatan ada beberapa hal yang kami sampaikan terkait topik pengawasan masa tenang. Dan kampanye akan berakhir kedepan dimana masa tersebut selesai aktifitas kampanye maka pentinglah bagi kami melakukan kegiatan ini serta menghimbau para peserta pemilihan paslon, partai pengusung bahwa ada beberapa hal yang tidak bisa dilanggar.
“Saya berharap diskusi bisa berjalan bagus ,” tukasnya
Selain itu katanya dimasa tenang kita tak bisa melakukan kampanye dalam pasal 187 UU tak bisa melaksanakan kampanye disaat masa tenang
“Karena setiap orang bisa dikenakan sanksi yang melanggar terkait larangan ini,” tukasnya.
Selain itu katanya hindari transaksional pasal 187 ayat 1 yang akan dikenakan sanksi pidana selama 36 bulan dan paling tinggi 72 bulan mulai dari Rp 200 kita hingga Rp 1 Miliar bagi setiap orang yang memberi dan menerima dengan sengaja money politik.
“Pemberi dan penerima sama sama mendapatkan ancaman sanksi yang sama,” tuturnya.
Dan lewat kesempatan ini hal tersebut dapat diinformasikan kepada pengawas pemilu bagi yang coba melakukan transaksional dengan unsur kesengajaan. Dan lewat masa tenang ini marilah kita bersama sama menolak praktek politik transaksional atau money politik.
“Paslon dan LO, batas pemasukan (LLPDK) batas hari Minggu 24 pada saat masa tenang,” tegasnya.
Ikut hadir Unsur TNI, Kejaksaan, KPU, PolPP, Akademisi dan Praktisi Kepemiluan Kesabangpol, Ormas, LO, Polda Sulut, Paslon, Mahasiswa, Media , tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta sejumlah stake holder yang ada di Sulut.
(Rogam)