Johanes Budiman , Mengharapkan, Budaya Baku Cungkel Dihilangkan

Beritanyaindonesia.com — Kecanggihan teknologi menjadi senjata utama bagi para masyarakat untuk melakukan sesuatu tindakan yang menyalahi aturan. Bahkan dengan metode dan gaya masing- masing, publik kini dengan bebas bisa mengunggah konten di media sosial, baik itu dalam bentuk foto, video maupun poster .
Bukan hanya itu saja, isi dari setiap konten juga berbeda-beda tergantung minat dan selera dari si pembuat konten tersebut.
Alhasil, kebebasan yang dimiliki sangat diiharapkan tidak disalahgunakan untuk mencapai tujuan tertentu, apalagi yang sifatnya negatif dan merugikan pihak lain.
Dikatakan merugikan pihak lain, karena isu yang diangkat sebagai konten sudah kadaluarsa sehingga tidak ada gunanya lagi jika diributkan sekarang. Bahkan lebih parah, banyak oknum yang membuat konten secara anonim lalu membawa- bawa nama petinggi pejabat di daerah atau instansi tertentu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Salah satu contoh konkrit yakni, jenis usaha tambang rakyat yang telah berjalan lama kemudian dijadikan konten oleh oknum pengguna TikTok anonim, yang mana setelah video itu tersebar, yang bersangkutan menghapus konten itu dari akun TikToknya.
Video tersebut tidak hanya mengungkit soal usaha rakyat, tapi juga membawa-bawa nama petinggi suatu instansi.

Menurut Johanes “Juman” Budiman Praktisi Hukum yang telah melalang buana dalam dunia Advokasi Nasional selama puluhan tahun, kecenderungan perilaku seperti itu justru dapat menjerat si pembuat konten dalam kasus pidana.

“Memang usaha tambang rakyat sudah lama berjalan, kemudian sengaja diangkat kembali dalam konten usaha orang lain dan cenderung mengganggu jalannya usaha orang lain, dengan menyebar hoax
lewat video TikTok. Dn itu sangat Jelas merupakan tindakan tidak terpuji dan tidak bertanggungjawab.
“Ingat UU-ITE itu sangat kejam, jangan sampai justru nanti terjerat kasus hukum. Apalagi ini masih peringatan saja, karena kalau dicari pasti ketahuan” tegas Johannes.
Lebih jauh lelaki familiar ini mengatakan,kami menghimbau kepada masyarakat selaku pengguna media sosial agar lebih bijaksana lagi dalam memanfaatkan serta mengunakan kecanggihan teknologi. Dan salah satu dengan lebih hati-hati dalam memilih mana kontent yang bisa dipublikasi dan mana yang tidak bisa.
” Ada banyak hal penting yang justru harus mendapat perhatian publik, diantaranya menjaga orang-orang terdekat agar tidak tergoda menjadi pekerja di Kamboja dan sekitarnya mengingat tingkat kejahatan yang tinggi sehingga nyawa bisa terancam.” tukasnya.
Selain itu katanya sepengetahuan kita
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sendiri sudah menegaskan sedikitnya ada 4 negara yang menjadi zona merah yakni, Kamboja, Thailand, Myanmar dan Filipina yang menjadi perhatian khusus.
“Ada hal-hal lebih penting yang harusnya bisa kita gaungkan di medsos, di mana kita bisa saling menjaga dan melindungi sesama kita, bukan justru menjatuhkan, memprovokasi apalagi menggangu usaha orang yang sedang dijalankan dengan baik,” tegas Johannes.
Diapun mengungkapkan,
walaupun ada tambang tambang ilegal, tapi Pemerintah harus mengambil kebijakan demgan tidak akan menghalangi usaha dari rakyat
“Mereka juga cari makan, jangan nantinya ada keperluan Pilkada baru dekati rakyat,” tukasnya.
Oleh karena itu katanya, ada perusahaan dan pengusaha yang memiliki keahlian dan ijin menata limbah bahkan bisa bekerja sama dengan mengunakan tenaga ahli yang mereka miliki, pungkasnya

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *