BeritanyaIndonesia.com- Bertempat di Hotel Grandpuri Manado Komisi Pemilihan Umun (KPU) Sulut menggelar Bimbingan Teknis terkait Penanganan Pelanggaran kode Etik Badan Adhoc Tahun 2024 yang berlangsung selama tiga hari 13-15 Juni 2024.
Pun peserta pada Bimbingan Teknis terdiri atas, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan (SDM) serta pelaksana pada bagian Hukum dan (SDM-KPU) se-Sulawesi Utara .
Terkonfirmasi rapat ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah-langkah konkret dalam menegakkan integritas, moralitas, dan etika dalam penyelenggaraan pemilihan umum di berbagai tingkatan, seperti (KPU) Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan sebagainya.
Rapat dibuka oleh Ketua (KPU) Sulut Kenly Poluan, membahas mengenai pentingnya memulai penegakan kode etik dari diri sendiri melalui keteladanan.
“Strategi untuk melakukan pencegahan pelanggaran kode etik melalui keteladanan, seruan moral, dan koreksi yang konstruktif. Langkah-langkah penanganan pelanggaran kode etik, yang berlandaskan pada asas-asas pemilu, seperti kejujuran, keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas, yang juga menjadi fokus utama dalam Bimbingan Teknis ini,” ungkap Poluan
Ikut hadir sebagai narasumber Ketua (DKPP- RI) Heddy Lugito yang membawakan materi bertemakan “Mekanisme Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu” yang menekankan peran (DKPP) dalam mengawasi etika penyelenggara pemilu,
“ DKPP bukan hanya mengawasi, tetapi juga memiliki fungsi peradilan etik untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu”, ungkapnya.
Diakhir paparannya Heddy Lugito menuturkan Bimbingan Teknis dengan closing statement “Pemilu Berintegritas Lahir Dari Penyelenggara Pemilu Berintegritas di Level Tertinggi. Penyelenggara Pemilu Berintegritas Akan Tegak Lurus Pada Demokrasi, Taat Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
(Rogam)