Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut Umumkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Beritanyaindonesia.com- Dikutip dari laman Instagram KPU RI @kpu_ri, pemilih Pilkada 2024 dapat melakukan pindah memilih sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Dan nantinya, mereka akan masuk (DPTb) dan menerima surat suara berdasarkan kondisi alamat pemilih pindah.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah kelompok pemilih yang terdaftar dalam DPT pemilihan, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS mereka terdaftar. Pemilih dalam (DPTb) adalah mereka yang melakukan pindah memilih.
Lalu, (DPTb) Pilkada 2024 bisa memilih apa saja ? Simak informasinya.

Berikut ketentuan memilih saat Pilkada 2024 bagi pemilih dalam DPTb.

  1. Bisa Memilih Gubernur dan Bupati/Walikota Pindah memilih masih dalam satu kabupaten/kota yang sama

Pindah memilih dengan alasan pindah domisili yang dibuktikan dengan e-KTP terbaru sesuai dengan TPS tujuan.

  1. Bisa Memilih Gubernur Pindah memilih di luar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
  2. Tidak Bisa Memilih Gubernur/Walikota Pindah memilih di luar provinsi.

Jadwal Pindah Memilih Pilkada 2024

Berikut jadwal pengurusan pindah memilih sesuai dengan alasannya.

  1. Paling lambat H-30 Pilkada 2024 (28 Oktober 2024). Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

Menjalani rehabilitasi narkoba

Menjadi tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan)

Tertimpa bencana alam

Bekerja di luar domisilinya

Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Paling lambat H-7 Pilkada 2024 (20 November 2024). Bertugas di tempat lain

Menjalani rawat inap (sakit)

Menjadi tahanan rutan/lapas

Tertimpa bencana.

Cara Pindah Memilih Pilkada 2024

Berikut cara mengajukan pindah memilih untuk Pilkada 2024.

  1. Cara Pertama. Pastikan nama anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dapat dicek melalui https://cekdptonline.kpu.go.id

Kunjungi kantor PPS/ PPK atau KPU Kab/Kota setempat:-

– Memberikan Nomor WA dan Email Aktif

– Mendapatkan Formulir Model A – Surat Pindah Memilih

– Membawa e-KTP/KK (Kartu Keluarga)

– Membawa bukti dukung pindah memilih.

  1. Cara Kedua. Pemilih menyiapkan dokumen KTP-el/KK dan bukti pendukung alasan pindah memilih

Pemilih mendatangi petugas KPU di kelurahan/kecamatan/ kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan

Petugas melakukan pengecekan

– Cek data pemilih di cekdptonline .kpu.go.id

– Bila sudah terdaftar, cek dokumen pemilih

– Bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir pindah memilih melalui SidalihFormulir pindah memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih

(Onal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *