Komisioner Bawaslu Sulut Steffen Linu Sebut, Banyak TPS Masuk Kategori “Rawan” di Pilkada 2024

Beritanyaindonesia.com- Launching TPS rawan dan koordinasi bersama media pada persiapan peliputan tahapan pengawasan pungut hitung pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 , digelar Badan Pengawas Pemilu , Senin (25/11/2024)
Pun pada hajatan tersebut, Bawaslu Sulut menggelar launching (TPS) rawan sambil berkoordinasi bersama Media pada Persiapan Peliputan Tahapan Pengawasan Pungut Hitung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024, di kantor Bawaslu Sulut.
Pun kegiatan yang dihadiri sekira ratusan jurnalis pos liputan Bawaslu ini, mengambil Thema, ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu dan Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu, dipimpin langsung Komisioner Bawaslu Sulut Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Steffen Linu, yang diapit sejumlah staf Bawaslu Sulut.

Menurut Steffen Linu, Media sangat diharapkan dapat menjadi mitta startegis Bawaslu sekaligus berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang transparan, akuratbserta akuntabel kepada masyarakat.
” Bawaslu telah mengidentifikasi sejumlah (TPS) yang dikategorikan rawan yang bertujuan untuk mencegah potensi- potensi pelanggaran, kecurangan, dan konflik yang terjadi di lapangan. Bahkan Bawaslu Sulut terus berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk media dan element masyarakat yang ada di Sulawesi Utara

Lebih jauh Steffen mengungkapkan , terindikasi ada beberapa (TPS) yang rawan di Pilkada 2024. Dan terdapat 25 indikator (TPS) rawan yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Sulut seperti, lokasi (TPS) yang sulit terjangkau , Tingginya angka pemilih tambahan (DPTb), Adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih serta kekurangan logistik pemilu.
” Terindikasi ada keterlibatan penyelenggara yang tidak netral, Ancaman atau intimidasi kepada pemilih serta adanya praktik politik uang. Dan ketidaksesuaian data pemilih antara (DPT) dan kenyataan di lapangan,” tuturnya
Selain itu katanya dominasi satu kelompok politik di Wilayah TPS sangat rawan terjadi, Pemilih disabilitas tidak difasilitasi dengan baik, Pelanggaran aturan kampanye di sekitar TPS, dan Ketidakjelasan batas waktu pungut-hitung di Wilayah tersebut.

“Waspadai juga ketidakhadiran saksi dari pasangan calon tertentu, dan pemilih yang memilih lebih dari satu kali, Gangguan keamanan di sekitar TPS.” ujarnya Diapun mengatakan ,keberadaan petugas (TPS) tidak sesuai prosedur, kesalahan pengisian formulir rekapitulasi suara, penggunaan kotak suara yang tidak tersegel, tidak adanya pengawas TPS, adanya intervensi dari pihak luar selama pemungutan suara,surat suara yang telah tercoblos sebelum waktu pemilihan, surat suara rusak atau tidak sesuai standar.
“TPS terletak di daerah rawan bencana, adanya pemilih fiktif yang tidak terdaftar namun mencoblos serta (TPS) yang tidak ramah anak atau tidak menyediakan fasilitas dasar seperti tempat duduk.
“Pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mengawal setiap tahapan pemilu guna menjamin integritas dan kualitas demokrasi yang ada di Sulawesi Utara.” pungkasnya.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *