MANADO, NPM — Pembangunan kawasan perumahan di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, mendapat sorotan dari sejumlah aktivis pemerhati pembangunan, sosial, pemerintahan, dan lingkungan.
Sorotan tersebut mencuat karena aktivitas penggalian dan pengerukan lahan di lokasi pembangunan dinilai berpotensi mengganggu Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Sumompo.
Aktivis pemerhati lingkungan, Jim Robert Tindi, mengatakan kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak pengelola maupun pemerintah daerah, terutama instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan.
“Pembangunan perumahan di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, sangat mengganggu DAS Kali Sumompo,” kata Tindi, Kamis (9/9/2026).
Menurutnya, aktivitas pembangunan harus memperhatikan keberadaan aliran sungai serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat di sekitar lokasi.
Ia meminta pengelola perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan aktivitas pengerukan dan penataan lahan tidak mengganggu fungsi DAS.
“Kami minta pihak pengelola untuk lebih memperhatikan pembangunan perumahan yang sangat berdampak pada DAS Kali Sumompo. Jangan sampai aliran air di DAS Kali Sumompo terganggu,” ujarnya.
Tindi juga mengatakan pihaknya akan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi serta proses pembangunan dan pengerukan lahan.
“Kami akan meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk mengecek ke lokasi guna melihat dari dekat proses pembangunan dan pengerukan lahan perumahan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Pontowuisang Kakauhe melalui Sekretaris DLH, Denny Sangkaeng, mengatakan pihaknya akan memberikan perhatian apabila aktivitas pembangunan terbukti mengganggu lingkungan dan fungsi DAS.
“Kalau ini sampai terjadi, itu masuk dalam kategori pencemaran lingkungan yang harus kami tindak tegas,” ujar Sangkaeng.
Ia menegaskan, apabila aktivitas pembangunan terbukti mengganggu DAS Kali Sumompo, maka kondisi tersebut perlu ditangani sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku.
“Kalau sudah mengganggu DAS Kali Sumompo, itu masuk kategori pencemaran lingkungan,” pungkasnya.
Pemeriksaan langsung ke lokasi dinilai penting untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, termasuk dampak pengerukan lahan terhadap aliran air dan lingkungan sekitar. (rogam)

Tinggalkan Balasan